Kekerasan Masih Mengancam Pers Indonesia

May 3rd, 2008

 Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia
Sabtu, 03 May 2008 | 08:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Aliansi Jurnalis Independen memperingatkan kekerasan dan upaya kriminalisasi masih mengancam kebebasan pers di Indonesia. Menurut AJI, ancaman serupa juga membahayakan hak publik atas informasi.

Read the rest of this entry »

Gubernur Baru Jawa Barat Diminta Realisasikan AIDS Center

May 3rd, 2008

Sabtu, 03 May 2008 | 12:17 WIB

TEMPO Interaktif, Ciamis:Wakil Gubernur Jawa Barat Nu’man Abdul Hakim meminta gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat yang baru untuk merealisasikan pembangunan AIDS Center. “Pembangunan ini sudah saya rintis. Saya harap pemimpin baru nanti dapat merealisasikannya,” ujar Nu’man di Ciamis hari ini.

Read the rest of this entry »

Libatkan Pemda dalam Penyediaan Obat ARV

April 30th, 2008

24 April 2008
Jakarta, Kompas - Depkes berencana mendelegasikan pengadaan obat untuk penderita HIV/AIDS kepada pemerintah provinsi setempat. Langkah ini perlu ditempuh agar krisis ketersediaan obat antiretroviral lini pertama, khususnya efavirenz, di sejumlah rumah sakit beberapa pekan terakhir tidak terulang.

Keterlibatan pemda akan difokuskan pada pengadaan persediaan cadangan (buffer stock) sehingga akses rumah sakit terhadap obat itu lebih mudah dan cepat.

”Dengan keterlibatan pemda, diharapkan jalur distribusi lebih pendek,” kata Kepala Subdirektorat AIDS dan Penyakit Menular Seksual Depkes Sigit Priohutomo, Rabu (23/4) di Jakarta. ”Pelaksanaannya tergantung kesiapan setiap provinsi,” ujarnya.

Sejauh ini baru Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah menyatakan siap untuk melakukan pengadaan obat antiretroviral (ARV) di daerahnya. Kesiapan ini terkait tempat penyimpanan, distribusi obat ARV ke semua rumah sakit di provinsi bersangkutan, dan fasilitas lain terkait dengan pengadaan obat itu.

Agar pengadaan obat tersebut tidak terhambat birokrasi di tingkat pemerintah provinsi, Depkes akan memantau distribusi obat itu hingga ke rumah sakit.

Krisis ketersediaan obat

Seiring dengan meningkatnya jumlah orang hidup dengan HIV/ AIDS (ODHA), Depkes memprediksi krisis ketersediaan obat ARV akan kembali terjadi.

Untuk mengantisipasinya, ”Kami telah mengusulkan penambahan anggaran pengadaan obat ARV,” kata Sigit.

Krisis ketersediaan obat antiretroviral lini pertama, khususnya efavirenz, sebagai terapi HIV/AIDS di sejumlah rumah sakit beberapa pekan terakhir kini telah tertanggulangi. Depkes sudah mendistribusikan obat itu ke berbagai rumah sakit.

”Ketersediaan obat ARV telah normal lagi. Semua obat ARV, khususnya efavirenz, sudah didistribusikan ke semua daerah. Ketersediaan obat diperkirakan mencukupi hingga tujuh bulan ke depan,” kata Sigit.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah rumah sakit mengalami krisis ketersediaan obat efavirenz karena pasokan dari Depkes tersendat. Kondisi ini menghambat akses banyak ODHA dalam memperoleh obat tersebut sehingga terancam putus obat.

Kaum ODHA saat ini umumnya menggunakan obat antiretroviral lini pertama—terdiri dari lima jenis, yaitu zidovudine, lamivudine, nevirapine, stavudine, dan efavirenz. Kini sekitar 60 persen dari jumlah ODHA mengonsumsi efavirenz, terutama pengguna narkoba dan pengidap HIV yang alergi terhadap jenis obat antiretroviral lain.
Untuk menghindari terulangnya kembali krisis ketersediaan obat, lanjut Sigit, pihaknya akan mengintensifkan pemantauan distribusi obat dari pemerintah pusat ke rumah-rumah sakit. ”Jadi bisa segera diketahui jika ada rumah sakit yang persediaan obatnya hampir habis. Karena efavirenz masih diimpor, proses penyediaan obat jadi lebih lama,” ujarnya. (EVY)

Sumber: Kompas

MENERTIBKAN TUBUH PEREMPUAN

April 7th, 2008

KOMPAS, Senin, 7 April 2008 | 02:12 WIB

Tubuh perempuan sampai kini masih menjadi ajang pertarungan berbagai kepentingan. Yang terbaru adalah imbauan Pemerintah Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

Imbauan itu meminta agar para perempuan pemijat di panti-panti pijat mengunci dan menggembok rok dan celana dalamnya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu Imam Suryono seperti ditulis Warta Kota, Jumat (4/4), mengatakan, sejauh ini aturan tersebut baru imbauan kepada sembilan panti pijat di kota itu dan sudah dua panti pijat yang mematuhinya.

Ke depan, Kepala Satpol PP Kota Batu itu mengatakan, kebijakan yang masih berupa anjuran itu akan dilegalkan menjadi kebijakan pemerintah kota melalui peraturan wali kota.

Alasan pemberlakuan aturan imbauan itu adalah agar di kota tersebut tidak terjadi bisnis seks berselubung panti pijat kesehatan. Sejauh ini, demikian Warta Kota, ketentuan tersebut belum mengatur sanksi karena baru sebatas imbauan.

Ketua Umum Fatayat dan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Maria Ulfah Anshor, menyebut aturan itu sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan bias jender. ”Seolah-olah hubungan seks pemicunya hanya perempuan,” tandas Maria Ulfah yang dihubungi Kompas. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan anggota Fatayat Kota Batu untuk memprotes aturan tersebut.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Sundari, menyebut untuk membuat aturan itu harus ada undang-undang yang membolehkan negara mengurus sampai ke ruang yang sangat pribadi. ”Undang-Undang Dasar masih menjamin hak orang untuk bekerja dan menjamin ruang privat warganya,” tandas Eva.

Aturan itu kembali memperlihatkan bagaimana kontrol tubuh dan perilaku perempuan digunakan untuk kepentingan pemegang kekuasaan. Imbauan itu mengingatkan praktik yang pernah dilakukan di Jawa dan Eropa berabad-abad lalu. Di Jawa, misalnya, di antara benda bersejarah milik Mangkunegaran terdapat bhadong, yaitu alat penutup kelamin wanita terbuat dari emas. Alat ini harus dikenakan perempuan dari keluarga bangsawan yang akan bepergian atau ditinggalkan suaminya beberapa waktu.

Maria Ulfah menyebut imbauan tersebut sangat tidak rasional. ”Kalau memang ingin agar tidak terjadi prostitusi, yang harus dilakukan adalah mengawasi panti-panti pijat tersebut. Kalau ada pelanggaran, langsung dikenai sanksi. Bukan memojokkan perempuan dengan aturan yang diskriminatif tersebut,” kata Maria.

Sementara secara terpisah Eva melihat imbauan itu dapat merugikan perempuan miskin. ”Kesempatan kerja saat ini menciut dan pemerintah tidak bisa memberi lapangan pekerjaan sementara kemiskinan meluas. Ketidakberhasilan menyejahterakan rakyat jangan dikompensasi dengan memviktimisasi perempuan,” ujar Eva.

Masalah otonomi daerah

Imbauan di atas bukan satu-satunya aturan daerah yang diskriminatif dengan mengontrol tubuh dan perilaku perempuan.

Reformasi tahun 1998 juga membawa perubahan pada tata pemerintahan. Perubahan pada Undang-Undang Dasar mengatur bahwa pemerintahan daerah dijalankan dengan asas otonomi.

Dalam praktiknya, banyak aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah bertentangan dengan undang-undang di atasnya, bahkan melanggar Undang-Undang Dasar.

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan dalam Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan 2007 yang dikeluarkan pada 7 Maret 2008 mencatat, terdapat 27 peraturan daerah (perda) dan kebijakan lain yang secara eksplisit mengontrol tubuh dan perilaku perempuan.

Dari 27 perda yang termasuk kategori diskriminatif, pelarangan pelacuran atau antimaksiat jumlahnya adalah yang terbanyak, yaitu 17 perda. Perda-perda tersebut mengandung kerancuan normatif yang memosisikan perempuan sebagai penyebab ketidakteraturan sosial.

Peraturan Pemkot Batu belum termasuk di dalam daftar aturan yang sudah diidentifikasi Komnas Perempuan, tetapi aturan tersebut juga memosisikan perempuan sebagai pihak yang menyebabkan ketidakteraturan sosial sehingga harus diatur perilakunya dengan memberi gembok pada rok dan celana dalamnya.

Komnas Perempuan juga mencatat, ke-17 perda yang berhubungan dengan pelacuran itu menggunakan ketertiban umum sebagai konsideran dan dibangun dengan perspektif yang tidak adil jender serta multitafsir.

Perda Kota Tengerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran Pasal 4 (1), misalnya, menggunakan rumusan multitafsir yang mendefinisikan seseorang sebagai pelacur melalui sikap atau perilakunya yang mencurigakan. Perda ini menurut Komnas Perempuan telah diadopsi oleh daerah-daerah lain.

Seperti telah terjadi, perda seperti ini menyebabkan perempuan menjadi korban penertiban karena berada di luar rumah pada malam hari, dan yang paling rentan terkena aturan yang diskriminatif ini adalah perempuan miskin. (Ninuk Mardiana Pambudy)

PEREMPUAN DAN JEJAK EKOLOGI YANG DITINGGALKAN

April 2nd, 2008

Oleh Khalisah Khalid*

 

Ada survey singkat terhadap 10 orang perempuan yang tinggal di Jakarta, terkait dengan jejak ekologi yang ditinggalkan dari sebuah pola konsumsi yang setiap harinya dilakukan. Survey ini berdasarkan atas pertanyaan yang sederhana, berapa sering mereka berbelanja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dimana kecendrungan mereka berbelanja. Hasilnya tidak mengejutkan, perempuan di kota lebih dari 3 (tiga) kali berbelanja setiap bulannya di pusat perbelanjaan. Survey ini kita juga bisa melihat jejak ekologi yang ditinggalkan oleh perempuan untuk pemenuhan pola konsumsinya.

Read the rest of this entry »

PEMAHAMAN MASYARAKAT MASIH RENDAH

April 2nd, 2008

Sabtu, 16 Februari 2008

Pontianak,-  RENDAHNYA pemahaman masyarakat tentang virus HIV/AIDS sering menstigma Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). Hal ini dikemukakan Yayuk Sri Rahayu dari tim SALT (Support, Apreciate, Learning, Transfer Team), Selasa lalu, saat bertandang ke Pontianak Post.

“Bukan hanya masyarakat umum yang kurang paham, bahkan sering ditemukan tenaga medis. Sehingga perlakuan terhadap ODHA sering diacuhkan, lantaran mereka takut akan terinfeksi saat melakukan perawatan,” kata dia.

Menurut dia, upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, tim SALT yang anggotanya dari berbagai profesi berusaha masuk ke semua kelompok masyarakat. Dia mengatakan cara ini diharapkan lebih efektif untuk menyampaikan informasi tersebut.

“Berdasarkan data Dinkes Kalbar tahun 2007 sedikitnya 1.235 kasus HIV positif dan 765 kasus AIDS. Hampir semua kabupaten/kota ditemukan dua kasus itu,” ungkap Yayuk sapaan akrabnya.

Sementara itu, Iskandar yang juga anggota SALT mengatakan penyampaian informasi tentang HIV/AIDS sangat penting supaya tidak ada lagi sebuah pandangan negatif terhadap pengidap. Lanjut dia, tidak semua penderita HIV/AIDS itu tertular kerena hubungan sex yang bebas, namun ada diantara mereka yang sebelumnya hidup normal seperti ibu-ibu rumah tangga terinfeksi karena jarum suntik saat melahirkan atau sebagainya.

“Kita berusaha membangun sebuah sistem yang baik untuk mengurangi jumlah kasus HIV/AIDS di Kalbar. Karena daerah ini termasuk lima di Indonesia terbesar jumlah pengidapnya,” papar dia.

Drg Multi yang tergabung dalam SALT mengungkapkan makin banyak kelompok masyarakat diberikan pemahaman tentang HIV/AIDS dengan harapan tidak terjadi stigma terhadap ODHA. Sebut dia, masyarakat perlu diajak memahami bila perlu memposisikan diri mereka sebagai pengidap, apabila terjadi persepsi negatif bagaimana perasaan mereka.

“Kita menghimbau seluruh elemen masyarakat jangan terlalu cepat menarik kesimpulan mengenai HIV/AIDS. Pandanglah setiap sisi positif sehingga memunculkan kesepahaman,” tutur dia. (riq)

Kerugian Akibat Penyebaran TBC Rp 8 Triliun

April 2nd, 2008

Rabu, 02 Apr 2008 | 01:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengurus Besar Persatuan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memperkirakan, kerugian akibat penyebaran penyakit tuberculosis (TBC) mencapai Rp 8 triliun, atau setengah anggaran Departemen Kesehatan.

“Penanganan penyebaran penyakit TBC harus diikuti political will dari elit politik,” kata Sekretaris Jenderal PB PAPDI Profesor Hasbullah Thabrani dalam acara bertajuk, “Dukungan Semua Pihak untuk Pemberantasan TBC di Indonesia” di auditorium utama Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI), Selasa siang. Acara itu digelar dalam rangka peringatan hari TBC se Dunia pada 20 Maret.

Hal senada disampaikan spesialis penyakit dalam dari divisi pulmonologi FK-UI, Zulkifli Amin. Menurut dia, petugas kesehatan baik dokter dan paramedis harus bertindak lebih agresif, agar pemerintah dan politisi lebih memperhatikan penyebaran penyakit ini.
“Seharusnya ada Indonesia Tuberculose Wacth, agar yang diawasi jangan cuma korupsi dan politik saja,” ujarnya.

Akibat penanganan yang kurang serius ini, Zulkifli melanjutkan, Indonesia menempati posisi ke tiga negara di dunia, setelah Cina dan India yang memiliki kasus penyakit paru terbanyak. Saat ini tercatat 485 ribu kasus TBC dengan perhitungan 225 dari 100 orang penduduk Indonesia menderita penyakit paru-paru. Dari penyebaran penyakit paru ini pula, Indonesia mengalami 175 ribu kematian setiap tahun.

Menurut Zulkifli, dari 68% kasus yang bisa terdeteksi, hanya 87% yang bisa disembuhkan. Sedangkan sisanya menjadi sumber penularan penyakit. “Jumlah inilah yang seharusnya diperhatikan kepala daerah, politisi dan pejabat agar lebih serius menangani penyebaran penyakit paru-paru,” ujarnya.

Rencananya, PAPDI akan menuangkan seluruh gagasan ke dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Salah satunya mengenai persamaan standar kelayakan gaji bagi seluruh petugas kesehatan di Indonesia. Agar petugas kesehatan tidak setengah hati melakukan pelayanan sosialisasi tuberculosis. “Penyakit paru memang identik dengan penyakit kemiskinan dan keterbelakangan, jadi jangan cuma AIDS saja yang serius ditangani,” ujar Hasbullah.

Biaya sosialisasi penyakit paru saat ini tergolong sedikit. Pada 2007, Departemen Kesehatan menyediakan Rp 220 miliar. Lobi dokter kepada anggota Dewan maupun kepala daerah secara sporadis tak mampu mengurangi angka penyebaran penyakit tersebut.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Lingkungan I Nyoman Kandun menyatakan
pemerintah akan terus melakukan usaha maksimal dengan menggiatkan komitmen politik bagi struktur pemerintahan dalam mengatasi penyebaran penyakit TBC. Ia optimistis mampu menekan penyebaran penyakit TBC. “Hasil usaha itu sekarang bisa dilihat, Indonesia mampu menyembuhkan penyakit TBC hingga 76% dari target dunia yang hanya 70%,” ujarnya.

Kandun berharap, suatu saat Indonesia tidak lagi tergantung pada penyandang dana asing seperti Global Fund. Karena itu, APBN harus memiliki Dana Aloaksi Khusus untuk pengendalian TBC. “Hanya kita harus bersabar, banyak bidang lain yang lebih membutuhkan,” ujarnya. Cheta Nilawaty

Silviana Jadi Walikota Wanita Pertama di Jakarta

March 31st, 2008

JAKARTA-Penunjukan Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Sylviana Murni menjadi Walikota Jakarta Pusat akan menjadi sejarah baru dalam kepemimpinan di Ibu Kota.  Dia tercatat sebagai Wali Kota wanita pertama di Jakarta.

Saat dihubungi melalui telepon, Sylviana membenarkan penunjukan dirinya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. Kendati demikian, dia enggan berkomentar lebih tentang langkah yang akan diambilnya dalam memajukan Kota Jakarta Pusat. “Komentarnya nanti saja, saya mau menghadiri apel. Tapi saya sudah tahu penunjukkan saya sebagai wali kota,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Senin (31/3/2008).

Tak hanya itu, isu santernya Sylviana bakal ditunjuk sebagai Wali Kota Jakarta Pusat sudah berembus kencang. Apalagi sejak Muhayat dipromosikan Gubernur Fauzi Bowo sebagai sekretaris daerah, isu Sylviana akan menggantikan semakin santer terdengar. Terlahir sebagai putri ketiga dari sepuluh bersaudara pasangan Betawi asli almarhum Kol (Purn) HD Moerdjani dan Hj Ni´mah ini tetap teguh menjalankan keberagaman. Berpikiran kritis menjadi salah satu acuannya dalam menjalankan aktivitas sebagai seorang pemimpin. Istri dari H Gde Sardjana SE ini sejak kecil dikenal gemar berorganisasi.

Bahkan, tidak berlebihan bila dia menyebutkan kegiatan berorganisasi itu sebagai the first university ketimbang sarana pendidikan formal semacam sekolah maupun kampus.Karena itu,banyak jabatan organisasi masih dia pegang hingga kini. Karier Sylviana di pemerintahan pun terbilang cemerlang. Berawal dari staf Penatar BP-7 DKI Jakarta, dalam tempo cepat jabatannya naik vertikal.Namun,pada tahun 1997,dia sempat menjadi wakil rakyat di DPRD DKI. Moerdiman Reksomarnoto sendiri menjabat Plh Wali Kota Jakarta Pusat pada Senin (10/3) lalu. Sebelum ditunjuk, Moerdiman menjabat Asisten Tata Praja dan Aparatur (Astaprajatur) Sekda Pemprov DKI Jakarta.

Dengan penunjukan Sylviana sebagai Wali Kota Jakarta Pusat, berarti sampai saat ini jabatan Wali Kota yang dipegang pelaksana harian (Plh) tinggal dua, yakni Pemkot Jakarta Barat dan Jakarta Selatan lantaran wali kota mengikuti pendidikan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Saat ini Plh Wali Kota Jakarta Barat dijabat Murdhani dan Plh Wali Kota Jakarta Selatan dipegang Budiman Simarmata. Murdhani sendiri memegang pucuk pimpinan Pemkot Jakarta Barat karena Wali Kota Fadjar Panjaitan mengikuti pendidikan di Lemhanas selama sembilan bulan.

Begitu pun dengan Wali Kota Jakarta Selatan Syahrul Effendi yang juga mengikuti pendidikan di Lemhanas. Lantas, kendali pemerintahan diserahkan kepada Plh Wali Kota Budiman Simarmata yang menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Selatan. ”Ya, sementara Pak Wali Kota pendidikan Lemhanas, saya yang diserahi tugastugasnya,” papar Budiman kepada SINDO. Selama menjabat Plh, Budiman menegaskan tugastugasnya hanya melanjutkan program-program Wali Kota. Selain itu, meliputi masalah administratif.

(Sindo Sore//sjn)

PEREMPUAN LEBIH BERMINAT JADI PNS

March 31st, 2008

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Senin, 31 Maret 2008 | 14:55 WIB

JAKARTA, SENIN - Ternyata oh ternyata, perempuan Indonesia lebih berminat jadi pegawai negeri sipil ketimbang kaum lelaki. Jika pada 2003 jumlah PNS perempuan 32 persen dari total PNS, data akhir Desember 2007 jumlah PNS perempuan meningkat menjadi 44 persen!

Hasil pendataan ulang pegawai negeri sipil pada 2003, terdapat 3.648.005 orang PNS dengan 1.475.720 orang atau 32 persen perempuan. Sementara data Desember 2007, dari total 4.067.201 PNS, sebanyak 1.774.646 orang atau 44 persen perempuan.

Profil PNS Indonesia itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edy Topo Ashari dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (31/3). Data BKN juga menyebutkan, mayoritas PNS berpendidikan setingkat SLTA ke bawah, persentasenya mencapai 43 persen. Sebaliknya, PNS berpendidikan sarjana S-2 dan S-3 hanya 103.112 orang atau 2,5 persen saja.

Sidik Pramono

Islam Menerima Kaum Homoseks?

March 31st, 2008

Jumat, 28 Maret 2008 | 00:04 WIB

ISLAM sebagai agama yang merupakan rahmatan lil alamin atau rahmat terhadap seluruh isi alam, menerima kaum lesbian, gay, biseksual, transeksual dan transgenital (LGBT) sebagai salah satu penghuni alam, namun tidak menerima perilaku homoseksual karena itu bertentangan dengan fitrah manusia. Demikian disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amir Syarifuddin dalam Diskusi Publik ‘Islam Sebagai Agama Rahmatan Lil Alamin dan Sikapnya Terhadap LGBT’ di Jakarta, Kamis (27/3).

Amir juga memaparkan bahwa masyarakat harus kembali pada makna yang disepakati tentang LGBT, contohnya homoseksual. Jika tidak, akan kesulitan untuk menentukan sikap dengan tepat.“Kalau homoseksual lebih merujuk kepada makna perbuatan seksnya, saya katakan Islam sudah memiliki sikap yang jelas dan keras terhadap perbuatan homoseksual tapi tidak terhadap orang-orang homonya sendiri,” ujar Amir.
   
Amir menerangkan lebih jauh, jika pengertian homoseksual merujuk kepada perbuatan seks kaum tersebut, jelas saja Islam menolak untuk menerima karena bertentangan dengan fitrah manusia  yang diciptakan laki-laki dan perempuan untuk bereproduksi setelah diikat dalam fitrah perkawinan, yang ada hanyalah pemuasan nafsu belaka.

“Di dalam Islam, kita harus kembali kepada fitrah manusia, bahwa manusia diciptakan laki-laki dan perempuan. Laki-laki inginkan perempuan, dan perempuan inginkan laki-laki untuk bereproduksi. Nah, homo tidak ada reproduksi tapi hanyalah sekedar pelampiasan hawa nafsu. Homo menyalahi kodrat ilahi. Inilah alasannya kenapa Islam menolak homoseks,” tambah Amir.
   
Dalam diskusi publik yang ditujukan membuka ruang diskusi kelompok pro dan kontra terhadap keberadaan kaum LGBT ini, hadir pula pemuka-pemuka agama Islam dari Fathayat Nahdlatul Ulama (NU), Indonesian Conference of Religion and Peace (ICRP), dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dalam diskusi ini terjadi perdebatan yang cukup panjang di antara para pemuka agama tersebut mengenai paradigma yang harus dipakai dalam memadang fenomena ini.

Paradigma yang cukup tegas datang dari Rokhmat S. Labib dari HTI yang menyatakan bahwa Islam sebagai kebenaran mutlak tidak dapat membenarkan perilaku homoseksual dan menolak paradigma lain yang membenarkan hal ini.

“Harusnya kita tidak mencari alasan untuk memakai berbagai paradigma budaya, ekonomi, politik untuk membenarkan homoseksual. Kita kan fitrahnya bereproduksi. Bayangkan kalau perilaku homoseks itu menular kepada masyarakat, akan habis masyarakat dalam dua sampai tiga generasi,” tegas Rokhmat.

Sementara itu, Nurofiah dari Fathayat NU mengatakan bahwa kesulitan untuk menerima keberadaan homoseksual disebabkan penafsiran yang tidak tepat terhadap fiqih sebagai aspek utama dalam Islam. “Wacana agama Islam yang paling mewarnai kesadaran beragama adalah fiqih yang sering dilihat dari aspek lahir. Nah, Anda laki-laki atau perempuan dan seringnya dilihat dari segi fisik,” kata Nur.
   
Menurut Nur, pada faktanya ada orang yang fisiknya laki-laki, tapi alurnya adalah perempuan sehingga timbul bahasa perempuan terperangkap dalam tubuh laki-laki. “Nah, yang banyak ngomongin tentang agama adalah kaum hetero. Jadi homo yang dimengerti adalah yang ditafsirkan oleh orang-orang hetero. Menurut saya, yang paling kompeten untuk ngomongin soal homo ya kaum homo,” ujar Nur.

Hal senada juga dilontarkan oleh Direktur ICRP, Siti Musdah Mulia. Dia juga mendorong masyarakat dan pemerintah sama-sama memiliki upaya untuk menempatkan kaum LGBT sebagai kaum yang dihargai dan diterima dalam masyarakat sebagaimana adanya.

LIN