Kekerasan Seksual Tinggalkan Trauma
perlindungan anak
Kamis, 29 Januari 2009 | 01:06 WIB
Jakarta, Kompas - Tindak kekerasan seksual menimbulkan trauma, gangguan fisik dan kognitif pada anak. Oleh karena itu, pola pendidikan untuk mencegah tindak kekerasan tersebut perlu dikembangkan.
Di Indonesia, Komnas Perempuan mencatat sepanjang tahun 2006 terjadi 22.512 kasus kekerasan terhadap perempuan. Adapun data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2006 menyebutkan 788 kasus kekerasan terhadap anak. Hasil studi di Jakarta menunjukkan, setiap bulan sekitar 15 remaja putri jadi korban pemerkosaan.
Menurut Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2006, sebanyak 3,07 persen perempuan dan 3,02 persen anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan. ”Kekerasan pada anak meningkat,” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Afrinaldi dalam seminar yang diprakarsai Plan Internasional, Rabu (28/1) di Jakarta.
Psikolog dari Universitas Atma Jaya, Yohana Ratrin Hestyanti, memaparkan, kekerasan seksual umumnya dilakukan orang di sekitar, antara lain kerabat yang tinggal satu rumah, tetangga, guru, dan anak-anak yang terpengaruh video porno.
Selain menimbulkan trauma dan luka pada organ vital, kekerasan seksual mengganggu kemampuan kognitif dan tingkah laku korban. ”Daya ingat dan konsentrasi menurun,” ujarnya.
Korban juga kehilangan rasa percaya kepada orang lain, rasa percaya diri rendah, serta tak mampu bersosialisasi. ”Korban merasa tak berdaya, tak mampu mengekspresikan emosi, punya masalah seksual,” kata konselor Sahabat Peduli Bunga K Kobong.
Dukungan
Bila tidak mendapat penanganan memadai, hal itu dapat menggerogoti kehidupan korban. Karena itu, dukungan keluarga dan masyarakat sekitar diperlukan demi pemulihan anak.
Manajer Program Anak dengan Kebutuhan Perlindungan Khusus Plan Internasional Indonesia Jipy Priscilia menambahkan, semua pihak perlu menyamakan persepsi dan mengembangkan pola pencegahan kekerasan seksual pada anak.
Penguatan jejaring perlindungan anak harus dilakukan disertai sosialisasi Undang Undang Perlindungan Anak di institusi pendidikan formal dan komunitas.
”Penanganan korban kekerasan seksual dan pencegahannya harus integratif yang melibatkan keluarga, sekolah, dan pemerintah,” ujar Yohana. (EVY/LOK)
Tags: Komnas Perempuan