HARM REDUCTION, OPORTUNISTIS ATAU PRAGMATIS
|
ADA suatu masa kita pernah percaya bahwa pencegahan dan penghentian pecandu atau abstain dari penyalahgunaan narkoba adalah cara paling efektif untuk menghadapi masalah narkoba. Tetapi kini, banyak yang mulai tidak yakin. Ernst C Buning, seorang peneliti Belanda, sebagaimana dikutip International Journal of Addiction (1991) menyatakan bahwa pencegahan narkoba tidak penting. Mencegah dampak buruk yang ditimbulkan narkoba terhadap kesehatan masyarakat jauh lebih penting.
Asumsi itu berkembang setelah banyak ahli dan pengambil kebijakan menganggap dua jurus terdahulu (supply and demand reduction) sudah tidak efektif lagi dalam menanggulangi narkoba. Supply reduction tampak tidak memberi harapan di tengah lemahnya aparat penegak hukum mengendalikan narkoba yang beredar. Demand reduction tidak lagi menarik karena program peningkatan kepedulian, pencegahan inisiasi, atau eksperimentasi narkoba tidak berbuah. Bahkan, dianggap kuno di tengah zaman yang menyembah supremasi ‘kemerdekaan pribadi’ individu untuk mengekspresikan kenikmatan pilihannya, termasuk penggunaan narkoba. Saya teringat apa yang dikatakan salah satu dosen saya, Gerry Stimson dari Imperial College London, yang mengatakan bahwa epidemi HIV/AIDS telah ‘merevolusi’ cara menangani dan menanggulangi masalah narkoba. Fokus dari penyelesaian masalah tersebut mengalami perpindahan kubu, yaitu dari kubu ‘pencegahan’ narkoba ke kubu penggunaan narkoba secara ’aman’ (dari non-use ke safe-use). Ini adalah cikal bakal lahirnya konsep harm reduction atau pengurangan dampak buruk akibat narkoba. Pada konsep harm reduction, HIV/AIDS dipandang sebagai ancaman bagi kesehatan masyarakat dan dianggap lebih penting daripada perilaku adiksi itu sendiri. Artinya, perilaku menggunakan narkoba tidak lagi dipermasalahkan–bahkan seolah-olah ‘diperbolehkan’–asal pengguna jarum suntik (penasun) tidak menyebarkan virus-virus epidemik seperti hepatitis dan HIV/AIDS pada komunitasnya. Jika penasun memilih untuk mempertahankan penggunaan narkobanya, ini juga harus ‘difasilitasi’ dengan menyediakan alat dan jarum suntik bersih sampai kepada terapi substitusi (misal mengganti narkoba dengan metadon). Menurut Buning, hal tersebut adalah bentuk ‘penghormatan terhadap kemerdekaan individu dalam mencari kenikmatan’. Dua kutub, satu harapan Demand and supply reduction adalah dua konsep reduksi yang berbasis hukum, norma, nilai, dan moralitas warisan budaya setempat. Mau tidak mau, pendekatan ini memberi implikasi pada batasan-batasan tertentu yang perlu ditegakkan demi menjamin keamanan dan ketertiban publik. Akibatnya, semua perilaku yang tidak sesuai dengan norma dan standar nilai, moral, dan hukum yang berlaku pada komunitas tersebut dikategorikan sebagai perilaku yang menyimpang. Konsekuensinya setiap pelanggaran akan membuahkan sanksi. Baik sanksi sosial, hukum, maupun ekonomi. Dalam masyarakat seperti itu, perilaku menyimpang berusaha ditekan. Perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku berusaha dimunculkan, dihargai dan disebut ‘baik’. Pada masyarakat seperti ini, perilaku adiksi jelas ‘tidak baik’ dan penggunaan narkoba itu menjadi ’salah’ - sehingga secara alami digunakan kata ‘penyalahgunaan’ narkoba. Bukan saja melanggar hukum, perilaku penyalahgunaan narkoba biasanya juga menimbulkan ‘kegusaran sosial’. Survei YCAB tahun 2004 misalnya, menemukan bahwa kebanyakan masyarakat Jakarta menunjukkan sikap negatif (marah, kesal, kecewa, dsb) terhadap narkoba (baik terhadap penyalahgunaannya, pecandunya, maupun pengedarnya). Dalam masyarakat seperti ini, perilaku seseorang menjadi tolok ukur dari nilai manusia itu sendiri. Harm reduction, seperti dikatakan di atas, tidak lagi mempersoalkan perilaku individu. Yang menjadi masalah adalah bagaimana dampak buruk dari sebuah perilaku itu diminimalkan supaya tidak mengganggu orang lain, baik dalam kelompok atau masyarakat luas. Ketiga konsep reduksi itu sebenarnya berusaha untuk mendatangkan kebaikan. Kebijakan supply and demand reduction adalah melihat kepentingan masyarakat luas dengan mempertahankan nilai, standar moral, dan hukum sehingga kelompok yang menyimpang (deviant) harus menyesuaikan diri dengan mayoritas. Kebijakan mayoritas diberlakukan terhadap kelompok minoritas. Sebaliknya, pada konsep harm reduction, kepentingan kelompok deviasi lebih diperhatikan dan mayoritas masyarakatlah yang ‘menyesuaikan’ diri dengan kebutuhan minoritas. Walaupun pada akhirnya harm reduction melandasi semua idealisme mereka atas nama kesehatan masyarakat, pendekatan yang digunakan sesungguhnya memanfaatkan kepentingan minoritas untuk mendikte kebijakan umum/mayoritas. Memang, hasil akhirnya sama-sama ditujukan untuk kebaikan orang banyak. Tapi perjalanan keduanya menuju titik ini berada pada kutub yang berseberangan. Yang satu berporos pada kesusilaan, hukum, nilai, norma, dan moralitas. Yang lain berporos pada kesehatan masyarakat, sehingga dalam perjalanannya terjadi ‘normalisasi’ perilaku deviasi. Pada kondisi ini, moralitas menjadi komoditas eksklusif dan nilai yang ada pada masyarakat menjadi relatif adanya. Pemahaman atas konteks yang menyertai individu menjadi lebih penting. Semua ini dipandang ‘wajar’ demi pencegahan penyebaran virus HIV/AIDS. Bahaya generalisasi Pada titik ini, saya rasa dibutuhkan segregasi (pemisahan) yang jelas dalam pembagian kerja ketiga konsep reduksi itu agar dapat secara komprehensif menanggulangi permasalahan narkoba. Jika tidak, ketiga konsep itu akan tumpang tindih terutama ketika isu HIV muncul. Hubungan sebab-akibat yang terjadi membuat pengambil kebijakan terjebak untuk memadukan bahkan memilih kebijakan khusus (seperti harm reduction) seolah menjadi kebijakan umum. Padahal bila kita teliti lebih jauh, irisan kepentingan yang terjadi di antara ketiga konsep itu hanya terdapat pada kelompok komunitas yang sangat kecil jumlahnya (relatif terhadap jumlah populasi mainstream). Komunitas ini adalah komunitas penasun yang tidak bisa (atau mungkin tidak mau!) mengubah perilaku adiksinya, memiliki kebiasaan bertukar jarum dan mengidap HIV/AIDS. Menurut estimasi Badan Narkotika Nasional (BNN), dari 3,2 juta pengguna narkoba, disinyalir ada sekitar 1-1,2 juta penasun keras di Indonesia. Separuh lebih (50%-60%) dari mereka telah mengidap HIV/AIDS (UNAIDS, 2006). Artinya, ada sekitar setengah juta orang yang berisiko tinggi. Angka ini bisa jadi bersinggungan dengan jumlah populasi dari komunitas berisiko tinggi lainnya (yang bukan hanya narkoba) seperti kaum waria, homoseksual dan sebagainya. Namun, untuk saat ini, sayang sekali belum ada rincian data lebih jauh. Dari setengah juta populasi berisiko tinggi, sebenarnya perlu dipertanyakan lagi, berapa banyak yang ingin sembuh? Berapa banyak yang tidak peduli? Sebuah kebijakan khusus dibutuhkan di sini untuk menolong mereka yang ada dalam kelompok ini. Jelas, mereka perlu ditolong. Menurut pendapat saya, kebijakan harm reduction harusnya dibatasi untuk komunitas ini dan bukan masyarakat umum. Harm reduction dapat diberlakukan menjadi kebijakan khusus dalam penanggulangan narkoba di bawah panji terapi dan rehabilitasi. Namun jangan dibalik. Belakangan ini kebijakan harm reduction diadopsi menjadi kebijakan umum dalam penanggulangan narkoba. Jika ini terjadi, bisa-bisa remaja kita menerima sinyal yang salah bahwa ’safe drug-use’ artinya bereksperimen dengan narkoba itu sah-sah saja asal dilakukan dengan aman. Padahal, selain HIV/AIDS, kita perlu tahu bahwa ada banyak ancaman kesehatan masyarakat lain yang lebih besar daripada HIV/AIDS. Banyak dampak buruk atau ‘harm’ lain dari perilaku dan penyalahgunaan narkoba. Kenapa seakan-akan semua itu terlewatkan ‘hanya’ demi penurunan angka penderita HIV/AIDS? Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa perilaku adiksi membawa dampak sosial, ekonomi, dan keamanan. Selain overdosis, risiko kesehatan dari penggunaan narkoba juga mengancam para penggunanya. Misalnya, tertular virus hepatitis B atau C (melalui jarum suntik dan sudah ada jauh sebelum HIV/AIDS ditemukan), kecelakaan kendaraan bermotor, dan bentuk-bentuk kecelakaan diri lain di bawah pengaruh narkoba. Di Indonesia, data kematian akibat kecelakaan kendaraan atau diri yang berhubungan langsung dengan narkoba hampir tidak ada. Tapi ini bukan berarti tidak terjadi. Di Australia dan Amerika misalnya, 50%-60% kecelakaan fatal kendaraan bermotor terjadi akibat konsumsi miras dan narkoba. Data kematian akibat overdosis juga cukup tinggi. Data Badan Narkotika Nasional (2007) menyatakan ada sekitar 15.000-20.000 kematian per tahun akibat narkoba. Ini berarti ada ‘harm’ lain yang sebenarnya perlu juga ‘direduksi’. Belum lagi dampak buruk ekonomi yang ditimbulkan narkoba. Masalah ini pernah diangkat menjadi sebuah tema menarik. Beberapa ahli pernah menghitung dana yang dibutuhkan untuk menyediakan jarum suntik bersih di Indonesia, dan angkanya mencapai Rp30 miliar per tahun. Angka ini di luar biaya untuk terapi metadon yang berada di kisaran Rp600 ribu-800 ribu per bulan untuk satu orang penasun. Jika ada 1 juta orang penasun menerima terapi substitusi, ini berarti dibutuhkan Rp600 miliar-800 miliar per bulan! Jika kita melihat jumlah kematian akibat HIV/AIDS, menurut UNAIDS (2006), ada sekitar 22,8% atau sekitar 1.885 orang dari 8.194 orang yang terinfeksi. Walaupun data yang saya miliki tidak merinci berapa persen dari 1.885 orang yang meninggal itu penasun, di sini kita dapat melihat bahwa jumlah pecandu yang meninggal karena ‘harm yang lain’ ini kira-kira sepuluh kali lipat dari yang meninggal karena AIDS itu sendiri. Ironis bukan? Pertanyaannya adalah mengapa gerakan harm reduction menitikberatkan pada pengurangan dampak buruk yang hanya berhubungan dengan HIV/AIDS? Bagaimana dengan dampak buruk lainnya? Apa yang membuat HIV/AIDS lebih penting daripada yang lain? Konsep yang seksi Epidemi HIV/AIDS muncul di awal 1980-an dan membuat banyak pihak panik. Orang lalu berlomba-lomba mencoba mencari solusinya. Pada saat itu, prevalensi tertinggi ditemukan pada komunitas homoseksual (kini, istilah baku yang lebih bersifat netral dan tanpa stigma untuk homoseksual adalah ‘MSM’–man who have sex with man). Epidemi ini kemudian menjalar ke komunitas penasun. Di negara maju, HIV/AIDS tidak banyak terjadi pada kalangan mainstream (heteroseksual). Tapi di negara berkembang, terutama di kawasan Sub-Sahara, penularan ke masyarakat heteroseksual cukup mengerikan. Di tengah tumbangnya harapan pecandu untuk sembuh dan hilangnya kepercayaan terhadap program rehabilitasi yang ada, serta munculnya epidemi HIV/AIDS tadi, dengan cepat konsep pengurangan dampak buruk itu menjadi konsep populer. Populer karena ’seksi’–bukan saja menarik dari segi ‘bentuk’-nya–tapi sangat lebih menarik dari segi ‘paket dana’ yang menyertainya. Bentuk dari paham harm reduction terkenal cukup dinamis. Tujuan akhirnya jelas. Pendekatannya menarik, inklusif dan melalui difusi sosial. Kelompok berisiko tinggi (penasun, pekerja seks, kaum waria, dan homoseksual) dirangkul. Mereka memberikan akses atau opsi-opsi terapi mudah tanpa harus mengubah gaya hidup berisiko mereka. Hanya sedikit penyesuaian dibutuhkan, yaitu bagi penasun diimbau untuk berhenti berbagi jarum suntik, tetapi tidak harus berhenti menyuntik narkoba. Melalui difusi sosial komunitas terbatas, mereka sendiri dijadikan pahlawan dan change agent dalam ‘memasarkan’ konsep dan cara-cara harm reduction ke lingkungannya masing-masing. Indah bukan? Sementara itu, lebih indah lagi ketika begitu banyak dana yang berputar di dunia ini yang ditawarkan kepada pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat yang mau berikrar setia memperjuangkan harm reduction sebagai kebijakan umum dan menjalankan program-program dalam nuansa tersebut. Di akhir tahun 2007 saja, menurut Global Fund, ada setidaknya 100 miliar dolar AS dana siap pakai untuk program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan kini masih menganggur menunggu alokasi. Baru-baru ini, Leather (Global Union Aids Program, 2007) menyerukan agar para pengambil kebijakan kesehatan masyarakat di dunia harus mulai berpikir untuk mengalokasikan dana tersebut bagi kepentingan kesehatan masyarakat yang lebih luas. Menurut Leather, HIV/AIDS jelas bukan satu-satunya ancaman kesehatan masyarakat. Ia kemudian mengimbau agar dana AIDS tersebut digunakan untuk program-program pengentasan kemiskinan, pencegahan TBC, malaria, busung lapar, dan penyakit pernapasan lainnya dalam skala pembangunan berkelanjutan. Bahkan Leather berargumen bahwa jika hal-hal tersebut ditangani dengan baik, semua ini akan berkontribusi positif terhadap penanggulangan masalah HIV/AIDS itu sendiri. Uang bukan segalanya. Yakin? Kita telah melihat betapa luar biasanya simpati dunia terhadap pencegahan HIV/AIDS. Uang yang mengalir menggoda banyak pihak. Praktik di lapangan mengajarkan kita kuatnya lembaga atau negara donor dalam mendikte kebijakan atas program yang dilaksanakan penerima dana. Sampai di level badan dunia, hal ini terus terjadi. Suksesnya lobi HIV/AIDS di kancah dunia, membuat lembaga dunia seperti WHO tampak kehilangan prioritas. Majalah Time (2006) pernah memuat sebuah artikel yang menggambarkan bahwa WHO mengalokasikan dana 15 kali lipat lebih besar untuk pencegahan HIV/AIDS jika dibanding untuk pencegahan penyakit TBC (apalagi malaria dan busung lapar). Padahal TBC telah membunuh jauh lebih banyak anak usia dini. Artikel tersebut juga menyajikan data bahwa HIV/AIDS merupakan pembunuh anak nomor 4 dunia, sedangkan TBC, malaria, dan busung lapar menempati tiga urutan teratas. Banyak sudah ahli (bahkan di bidang AIDS sendiri) yang menyatakan bahwa alokasi dana untuk AIDS perlu dikaji ulang. Dr Malcom Pott dari University of California, Berkeley menyatakan bahwa dari data objektif, terlalu banyak dana yang dihabiskan untuk AIDS. Dr Richard Horton, editor jurnal Lancet, mengatakan bahwa kita memiliki sebuah sistem dalam kesehatan masyarakat, yakni suara terkeras akan mendapatkan uang terbanyak, dan itu yang terjadi pada isu HIV/AIDS. Lebih lanjut dalam jurnal itu dikatakan bahwa sepertiga kematian anak dan 11% dari total beban penyakit di dunia disebabkan ibu dan anak tidak mendapatkan makanan bernutrisi cukup. Tentu saja isu ini tidak seksi, tidak terdengar gaungnya, dan tidak akan memperoleh uang yang banyak. Investasi dunia untuk masalah AIDS setahunnya berkisar 8-10 triliun dolar AS. Ini 100 kali lebih banyak daripada dana yang dialokasikan untuk proyek air bersih di negara-negara berkembang. Padahal keluar dari bagian selatan Afrika, jumlah penderita AIDS di benua lain tidak terlalu banyak dan jauh lebih tinggi penderita penyakit-penyakit yang mudah untuk disembuhkan seperti diare dan penyakit pernapasan. Sementara itu, WHO bukan satu-satunya yang terpengaruh. Maria Costa, pimpinan UNODC pusat (kantor PBB yang mengurus urusan narkoba, kejahatan, dan terorisme) pada awalnya dituduh tidak akomodatif terhadap program pembagian jarum suntik karena menyatakan keberatannya untuk mendukung program harm reduction sebagai solusi masalah narkoba dunia. Tuduhan itu diluncurkan oleh banyak pihak yang menilai UNDOC tidak objektif dalam mengkaji kebijakan ini semata-mata karena berada di bawah tekanan Amerika–negara pendonor terbesar UNODC. Akan tetapi, posisi UNODC kemudian tampak bergeser ketika dalam laporan Commission on Narcotic Drugs (CND, 2004), Costa ‘mengklarifikasi’ bahwa posisi UNODC mengenai isu harm reduction terbatas dalam konteks pencegahan HIV/AIDS dan khusus ditujukan kepada komunitas penasun keras yang sulit (atau tidak mau) berubah. Pergeseran posisi itu bisa jadi karena Costa akhirnya menyadari hubungan kausatif antara penasun dan penyebaran virus HIV atau karena posisi percaturan dunia yang berubah termasuk komposisi pendanaan yang diterima UNODC. Ini masuk akal karena pada kenyataannya, banyak pegawai UNODC digaji oleh negara Barat dan bukan dari anggaran UNODC sendiri. Tidak mengherankan jika loyalitas mereka bukan terhadap kebijakan UNODC, tetapi kepada siapa yang menggaji mereka. Tekanan dari dalam tubuh UNODC inilah yang disinyalir mengguncangkan posisi UNODC terhadap isu harm reduction. Beban ekonomi berkelanjutan Apa pun posisi UNODC, satu hal tidak berubah. Satu hal yang perlu kita pikirkan bersama adalah masalah keberlanjutan program harm reduction. Jelas untuk mempertahankan kelangsungan program ini dibutuhkan dana yang juga berkesinambungan. Lama-kelamaan, hal ini bisa jadi menimbulkan ‘harm’ tersendiri; harm dalam hal ekonomi. Menggeneralisasi pendekatan harm reduction bisa membawa kita kepada suatu taraf negosiasi untuk hal-hal terkait sosial dan ekonomi lainnya. Legalisasi narkoba biasanya menjadi langkah berikutnya yang ’masuk akal’. Pernahkah anda berpikir siapa sebenarnya yang diuntungkan dari legalisasi narkoba? Sudah jelas perusahaan farmasi (produsen metadon, misalnya), penyedia alat kesehatan (jarum/alat suntik) dan turunan bisnisnya akan berkembang pesat. Lapangan pekerjaan baru dibuka, ini harusnya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tapi masalahnya, sampai di mana kita dapat membenarkan keuntungan ekonomi bila dibanding dengan dampak sosial yang ditimbulkannya? Sebenarnya tidak ada salahnya tetap mempertahankan kebijakan demand and supply reduction, karena hingga saat ini pun mayoritas negara di dunia masih menghendakinya. Beberapa konvnesi PBB di gelar di tahun 1961, 1971, 1988 dan berbagai kesepakatan diatur di tingkat multilateral untuk menekan, mengendalikan dan menanggulangi masalah narkoba. Semua ini berarti ada sebuah tatanan universal yang dianggap baik untuk dipertahankan. Tatanan universal yang baik ini sudah teruji berabad-abad, tertuang dalam dongeng-dongeng yang dituturkan kepada kita sejak kecil, tergambar dalam film-film, tertulis dalam buku-buku serta beragam produk budaya lainnya. Yang penting tatanan tersebut telah tertanam dalam di hati nurani kita masing-masing. Dia memang seperti suara yang menjerit-jerit lirih ingin didengarkan. Dengarkan dulu dia, baru Anda ambil sikap. Dan ini yang disebut bijak bukan? (MEDIA INDONESIA, 1/3) Oleh: Veronica Colondam, MSc di bidang Kebijakan dan Intervensi Alkohol dan Narkoba dari Imperial College dan The London School of Hygiene and Tropical Medicine, Inggris. Penulis buku Raising Drug-Free Children (2007). CEO Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB)
|