STAF AHLI DPRD KAJI RANPERDA HIV/AIDS
|
Manado, 6/3 (ANTARA) - Staf ahli DPRD Sulawesi Utara (Sulut), diberikan kewenangan melakukan kajian atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Human Immunedeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).
“Staf ahli hanya akan memberikan kajian ilmiah tentang pentingnya penanggulangan HIV/AIDS di daerah,” kata staf ahli bidang sosial politik DPRD Sulut, Max Rembang, Kamis di Manado.
Kajian staf ahli akan dimulai tahap survey dilapangan, terutama kepada beberapa warga yang diindikasi sudah terbukti menderita penyakit tersebut. Hasil dari kajian itu akan dimasukkan pada usulan-usulan pembentukan Ranperda, yang nantinya akan melibatkan tim eksekutif atau pemerintah daerah, lembaga organisasi peduli HIV/AIDS dan sebagainya. “Staf ahli hanya diberikan kesempatan beberapa bulan saja, karena pembentukan Ranperda HIV/AIDS sangat mendesak di daerah,” jelas staf pengajar FISIP Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
Anggota DPRD Sulut, Inggrid Sondakh mengatakan, pembahasan Ranperda HIV/AIDS di daerah dinilai mendesak, karena penyebaran penyakit tersebut sangat cepat dan dimasukkan pada kondisi mengkhawatirkan.
“Kondisi penyebaran penyakit HIV/AIDS di Sulut bagaikan bola salju yang menggeliding, karena lebih lama menjadi lebih besar,” jelas personil Fraksi Partai Golkar itu.
Hingga saat ini, data penderita HIV/AIDS diterima DPRD Sulut hingga awal 2008 sebanyak 302 orang, Kota Manado memiliki penderita terbanyak yakni 125 orang dan Kota Bitung 70 penderita. (T.H013/C/K005/C/K005) 06-03-2008 08:58:32 NNNN |