Bias Heteroseksisme dalam Berita Kriminalitas

August 4th, 2008

Oleh Triyono Lukmantoro

Pembunuhan berantai yang dilakukan tersangka Very Idam Henyansyah—biasa dipanggil Ryan—memunculkan kehebohan. Pihak yang paling dominan berperan menggulirkan kehebohan itu media massa.

Kasus itu dikemas media sebagai berita utama secara kontinu selama beberapa hari. Bukan hanya pembunuhan yang menewaskan beberapa korban itu yang mencuatkan kehebohan. Orientasi seksual Ryan sebagai gay juga mendapat sorotan negatif berlebihan.

Pandangan yang makin tidak menguntungkan kaum homoseksual meningkat. Seakan-akan semua kaum homoseksual permisif melakukan kejahatan. Terlebih lagi salah satu jasad korban ditemukan dalam kondisi dimutilasi. Perilaku sadistik secara gampang diidentikkan dengan komunitas itu. Ironisnya, media melakukan generalisasi tanpa menampilkan angka statistik secuil pun. Menjadi sangat terlihat media mengalami kepanikan moral terhadap keberadaan homoseksual.

Mengapa media bertindak demikian? Semua berawal dari kriteria nilai-nilai berita yang diterapkan para jurnalis dalam mekanisme kerjanya. Aksioma jurnalisme menyatakan, berita berasal dari fakta. Tetapi, hanya fakta sosial tertentu saja yang dianggap pantas jadi berita. Beberapa fakta itu adalah keganjilan (oddity), ketidakbiasaan (unusual), dan di luar kelaziman (extraordinary).

Dalam kasus Ryan, ketiga fakta itu terpenuhi. Media menyambutnya dengan antusiasme tinggi. Media memberitakan kasus Ryan dengan tiga kalkulasi, yaitu (1) setiap jenis kejahatan, terlebih lagi pembunuhan, merupakan penyimpangan sosial; (2) jumlah korban yang besar makin meneguhkan intensitas penyimpangan perilakunya; dan (3) orientasi seksual pelaku pada domain minoritas adalah amunisi paling gampang ditembakkan media untuk menciptakan generalisasi.

Peran mendefinisikan

Melalui penerapan nilai berita dan ketiga kalkulasi itu, sebenarnya, apa yang dilakukan media bukanlah mencerminkan fakta sosial secara obyektif. Lebih tepat jika dikemukakan peran yang dilakukan media adalah mendefinisikan fakta sosial. Dalam mendefinisikan fakta sosial itu media tidak bisa bekerja mandiri. Media memerlukan lembaga-lembaga yang mengontrol kebenaran otoritatif bagi masyarakat. Dalam produksi berita kriminalitas, pasangan yang pasti dilibatkan media adalah pihak kepolisian, pakar kriminologi, dan ahli psikologi.

Pihak kepolisian otomatis dilibatkan media karena otoritasnya sebagai penjaga ketertiban sosial. Bukankah setiap penyimpangan yang menciptakan kekacauan sosial memang harus ditangani polisi? Pakar kriminologi sengaja diwawancarai media untuk memberikan konfirmasi tentang jenis kejahatan yang diberitakan, misalnya apakah ragam kejahatan itu baru atau tidak. Ahli psikologi mendapat posisi sebagai pihak yang menilai kondisi kejiwaan pelaku kejahatan, misalnya apakah pelaku waras atau mengalami gangguan jiwa.

Karena Ryan berada pada lingkup orientasi seksual minoritas, komentar berbagai institusi sosial itu cenderung seragam. Di situ hadirlah amplifikasi terhadap perilaku menyimpang, yang berarti kedudukan seksual minoritas pelaku mendapat pembahasan berlebihan. Konsekuensinya, garis batas identifikasi antara pihak mayoritas-minoritas, waras-sakit, dan normal-abnormal makin ditebalkan. Hal yang sulit dihindarkan adalah stigma terus berhamburan. Pilihan kata seperti ”kisah cinta ala homo”, ”penyuka sesama jenis”, ”gay pembunuh”, ”sang jagal”, dan bahkan ”Jack The Ripper” dengan begitu saja diarahkan kepada Ryan.

Konsep-konsep itu tepat atau tidak mewakili sosok Ryan bukan dianggap lagi persoalan sebab stigma merupakan teknik pemberian atribut atau label bagi pelaku penyimpangan sosial. Sebagai produk konstruksi sosial, stigma memuat kategorisasi, prasangka, dan penstereotipan yang memojokkan kaum minoritas. Benar apa yang dikatakan Howard S Becker (Labeling Theory, 1991), penyimpangan bukan terletak pada kualitas tindakan pelaku, melainkan konsekuensi dari aturan dan sanksi yang diterapkan bagi pelaku. Semakin minoritas orientasi seksual seseorang, semakin kuat pelabelan atau stigmatisasi yang dilekatkan kepada dia.

Momentum tertentu

Ketersudutan kaum homoseksual akibat pemberitaan kasus Ryan menegaskan, bias heteroseksisme diaplikasikan media. Heteroseksisme, ungkap GM Herek (1990), adalah sistem ideologi yang menyangkal, mencemarkan, dan menstigmatisasi semua bentuk perilaku, identitas, hubungan, atau komunitas nonheteroseksual. Wujud konkretnya adalah sentimen antigay, antilesbian, dan apa pun yang berada di luar kualifikasi heteroseksual.

Heteroseksisme menjalar ke dalam seluruh kebiasaan dan institusi masyarakat, seperti agama, media, dan ilmu pengetahuan. Pandangan heteroseksistik hadir pada momentum tertentu, terutama ketika kelompok nonheteroseksual terlibat dalam kasus yang mendapatkan perhatian besar sebab komunitas nonheteroseksual (gay, lesbian, biseksual, atau transjender) secara kultural tidak terlihat. Serentak dengan itu, aneka serangan berupa kutukan, prasangka, atau generalisasi negatif diarahkan kepada mereka.

Heteroseksisme menjadi penilaian ideologis karena dalam masyarakat berlaku apa yang disebut Adrianne Rich sebagai compulsory heterosexuality, yakni paksaan bagi subyek-subyek sosial untuk mematuhi heteroseksualitas sebagai kebenaran abadi yang tidak perlu digugat legitimasinya. Pemaksaan heteroseksualitas tidak saja terjadi secara kasar (koersif), tetapi juga secara lembut (hegemoni melalui kepemimpinan moral dan intelektual). Siapa pun yang ingin diakui waras dan normal harus mematuhi tatanan heteroseksualitas. Sebaliknya, pihak-pihak yang tidak tunduk pada aturan ini dianggap tidak waras dan abnormal. Metode kerja heteroseksisme adalah represi dan eksklusi, yakni penindasan dan penyingkiran terhadap minoritas nonheteroseksual.

Bias heteroseksisme gampang ditemukan dalam berita kriminalitas yang menyoroti tindak kejahatan yang dilakukan seseorang yang diidentifikasi berorientasi seksual minoritas. Tragisnya, hal itu tidak disadari kelompok mayoritas heteroseksual sebab kaum minoritas itu dianggap melakukan kejahatan ganda, yaitu terlibat dalam pembunuhan dan orientasi seksualnya tidak normal. Media jelas berperan sangat kuat dalam menanamkan dan menyuburkan bias heteroseksisme dalam masyarakat.

Triyono Lukmantoro Pengajar Sosiologi Komunikasi pada Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Diponegoro, Semarang

Harapan Hidup ODHA Naik

August 2nd, 2008

KUPANG (MI) - Dengan mengonsumsi obat antiretroviral (ARV), harapan hidup orang dengan HIV/AIDS (ODHA) lebih panjang 15 tahun. Jika tanpa ARV, ODHA yang memasuki fase AIDS hanya bisa bertahan hidup 2,5 tahun.
“ARV telah terbukti menghambat perkembangan HIV menuju AIDS,” kata Asisten Direktur Lembaga Pengembangan Penelitian, Pendidikan, dan Penerbitan Yogyakarta (LP3Y) Slamet Riyadi saat berbicara pada pelatihan jurnalis mengenai HIV/AIDS di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (31/7).
Untuk mendapatkan harapan hidup lebih panjang, Slamet mengatakan para ODHA harus tetap menjaga kesehatan tubuh mereka, misalnya dengan mengonsumsi asupan gizi yang cukup dan melakukan pola hidup sehat. “Obat ARV sekarang sudah banyak tersedia di rumah sakit di NTT, dan dibagikan secara cuma-cuma.”
Menurut Slamet, kelompok masyarakat yang memiliki risiko tinggi tertular HIV sebaiknya memeriksakan diri ke pusat layanan pemeriksaan kesehatan yang ditunjuk. Tujuannya, bila mereka dinyatakan positif terinfeksi HIV, bisa segera diobati. “Setelah dinyatakan positif HIV, mereka bisa mendapat ARV secara gratis.”
Ia menambahkan, mendapat ARV tidak hanya di rumah sakit karena obat itu juga disediakan di puskesmas. “Bahkan Menteri Kesehatan sudah menginstruksikan paling lambat 2009, semua puskesmas di Tanah Air sudah dapat menyediakan ARV,” jelasnya.
Sementara itu, Gusti Brewon dari Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi NTT melaporkan banyak kasus yang menarik dari penggunaan ARV di kalangan ODHA di wilayah NTT. Banyak kalangan ODHA yang mengonsumsi ARV melahirkan bayi. “Ternyata bayi yang dilahirkan ODHA itu tidak terinfeksi HIV,” katanya. (PO/H-2)

http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=MjA0OTI= 

Cari Aman, Media Massa Abaikan Jurnalisme Investigasi

May 9th, 2008

Rabu, 7 Mei 2008 | 22:08 WIB

JAKARTA, RABU — Peluncuran buku Nirbaya: Catatan Harian Mochtar Lubis dalam Penjara Orde Baru (penerbit Yayasan Obor Indonesia dan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, April 2008), Rabu (7/5) di Bentara Budaya Jakarta, tidak saja mengungkap independensi dan keberanian seorang jenderal wartawan bernama Mochtar Lubis, tapi juga menyinggung media massa sekarang yang jarang melakukan jurnalisme investigasi.

Para pembicara seperti Masmimar Mangiang, staf pengajar jurusan komunikasi Universitas Indonesia, Ignatius Haryanto, Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), dan Adnan Buyung Nasution, advokat dan rekan Mochtar Lubis dalam penjara Nirbaya, serta penanggap Leo Batubara dari Dewan Pers dan Arya Gunawan, mantan wartawan dan kini bekerja di Unesco, cenderung mempertanyakan, kenapa tidak ada lagi wartawan seperti Mochtar Lubis yang bersikap kritis terhadap rezim penguasa, dengan melakukan jurnalisme investigasi atau investigative reporting.

” Koran Indonesia Raya yang berkali-kali kena bredel, tidak berat, tapi gamblang. Berat karena isinya serius, ya,” kata Masmimar menanggapi Anton, penanya dalam sesi dialog. ” Sayangnya, Mochtar Lubis tidak mempunyai kader, tidak punya putra mahkota. Memang tidak muncul orang seperti dia. Memang cukup sulit. Investigative reporting perlu terus menerus diupayakan, seperti yang dilakukan Mochtar Lubis.”

Karena kurangnya jurnalisme investigasi, Ignatius Haryanto, terdorong menggelar Mochtar Lubis Award, yang salah satu kategorinya khusus untuk liputan investigasi. Bahkan Mochar Lubis Award juga menyediakan beasiswa untuk peliputan investigasi yang akan diberikan selama periode 4 bulan. “Hasil akhir dari beasiswa ini nantinya adalah penerbitan buku karya investigasi tersebut,” ujarnya.

Adnan Buyung Nasution yang cerita panjang awal pertemuannya dengan Mochtar Lubis, sempat menyentil sebuah media yang mengklaim sebagai media investigasi pertama. ” Itu keliru. Investigative reporting sudah dilakukan Mochtar Lubis dari dulu dan melaporkannya di Indonesia Raya. Kasus korupsi dan skandal seks, sudah dari dulu dibongkar Mochtar Lubis, yang membuat Soekarno marah. Sampai-sampai Menteri Luar Negeri Ruslan Abdulgani, ditangkap di bandara, terkait kasus yang dibongkar Mochtar Lubis. Sekarang mana ada menteri yang ditangkap? ” katanya.

Leo Batubara, dari Dewan Pers, dalam sesi dialog mengatakan, kondisi sekarang tak memungkinkan wartawan bisa menulis liputan investigasi. Pemerintah dengan gampang menjerat melalui perundang-undangan, termasuk yang baru Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. ” Ini memberi isyarat, jika siap ‘di-Mochtar Lubis-kan’ (dipenjara), silakan lakukan liputan investigasi,” ujarnya.

Karena itu pula, Arya Gunawan, ketika dialog mengatakan bahwa banyak pemilik modal di media massa yang mencari aman. “Jangan heran, liputan investigasi jarang kita lihat di media massa dewasa ini. Pemilik modal hanya mencari aman, ” ujarnya.

Pemimpin Umum Harian Kompas Jakob Oetama, mendukung penuh Penghargaan Jurnalistik Mochtar Lubis (Mochtar Lubis Jurnalism Award) yang bertujuan untuk menunjukkan kepada publik karya-karya jurnalistik terbaik Indonesia. Meningkatkan kredibilitas dan prestasi jurnalisme yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses demokratisasi di Indonesia. ” Dedikasi Mochtar Lubis dalam bidang pers cukup besar dan sikap beliau hitam-putih. Wartawan-wartawan muda sekarang perlu mewarisi semangat dan sikap yang ditunjukkan Mochtar Lubis dalam memperjuangkan kebebasan pers,” katanya.

Tentang kenapa Mochtar Lubis bersikap berani dan tidak tahan terhadap ketidakadilan, Taufiq Ismail yang pernah bersama Mochtar Lubis selama 38 tahun di Majalah Sastra Horison, sempat menanyakannya. “Jawaban Mochtar Lubis ketika itu, baca cerpen Kuli Kontrak. Baca berulang-ulang,” ungkapnya. Buku Nirbaya: Catatan Harian Mochtar Lubis dalam Penjara Orde Baru yang didiskusikan itu, ditulis tahun 1975 saat penulisnya ada di penjara. Naskah ini pertama kali terbit dalam bahasa Belanda 4 tahun sesudah ditulis. Dan 33 tahun kemudian, baru bisa terbit dalam khasanah perbukuan di Indonesia dalam rangka program Mochtar Lubis Award.(NAL)

Bangunan Kekuasaan Sistemik

May 8th, 2008

Kamis, 8 Mei 2008 | 02:25 WIB
Sumber ketidakadilan bagi perempuan berupa bangunan kekuasaan sistemik secara secara kultural ataupun struktural. Karena itu, seluruh upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan semua konsep pemberdayaan perempuan harus memasuki wilayah paling krusial, termasuk mempertanyakan kembali visi kebangsaan dan hak-hak warga negara sebagaimana tercantum dalam konstitusi.

Hasil penelitian di Indonesia memperlihatkan berbagai peraturan dan kebijakan menyangkut perempuan yang bertentangan tak hanya dengan konvensi-konvensi internasional yang sudah diratifikasi Pemerintah Indonesia, tetapi terutama juga dengan konstitusi yang menjamin hak warga negara.

Sementara itu, hasil penelitian di empat negara memperlihatkan agenda ”pemberdayaan perempuan” tak mungkin dicapai dalam kevakuman. ”Sistem politik, ekonomi, budaya, bahkan visi ’kebangsaan’ merupakan faktor penentu sejauh mana tersedia ruang bagi pemberdayaan perempuan yang nyata,” tegas Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Kamala Chandrakirana.

Penelitian Shui Jingyun dari China memperlihatkan ”pemberdayaan perempuan” yang justru melemahkan perempuan. Adapun Farida Shaheed dari Shirkat Gah Women’s Resource Centre Pakistan mengatakan, meski Pakistan memiliki tokoh sekaliber Benazir Bhutto, namun situasi perempuan tetap memprihatinkan. Praktik-praktik kekerasan atas nama budaya terus berlangsung.

Pemerintah Pakistan melakukan revisi berbagai undang-undang nasional agar sejalan dengan hukum internasional bagi perlindungan perempuan dan memberi jaminan kesetaraan.

”Tetapi, ada kesenjangan yang lebar antara hak perempuan secara de jure dan de facto,” ujar Farida. Situasi perempuan di Pakistan terus berada dalam situasi tak menentu dengan semakin menguatnya kelompok politik agama dan referensi moral agama di dalam masyarakat.

Kebijakan hukum

Menurut Shadi Sadr, aktivis hak asasi manusia dari Iran, kebijakan hukum merupakan akar dari berbagai persoalan sosial dengan praktik-praktik kekerasan terhadap perempuan di negeri itu. Pemerintah Iran sampai hari ini belum meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan.

Upaya pemberdayaan yang dilakukan di empat negara melalui partisipasi politik perempuan, pendidikan, ekonomi, meskipun menghadapi upaya-upaya pengerdilan, dan menghadapkan sesama perempuan. Juga ada kondisi khusus. Di Pakistan, misalnya, gerakan perempuan tetap membisu terhadap isu seksualitas.

Women’s Empowement in Moslem Context (WEMC) merupakan konsorsium jaringan perempuan peneliti dari Indonesia, China, Iran, Pakistan, dan peneliti Lintas Batas Negara, dimaksudkan untuk mengeksplorasi strategi-strategi pemberdayaan di negara-negara tersebut.

Proyek ini berpusat di Pusat Penelitian Asia Tenggara (SEARC) di City University, Hongkong. Anggota WEMC lainnya adalah Shirkat Gah (SG) dan Aga Khan University, Pakistan, Women Living Under Muslim Laws (WLUML) di Kanada, dan Center for Environment, Gender and Development (Engender), Hongkong. (MH/NMP)

Pemberdayaan” Perempuan di Tengah Politisasi Identitas

May 8th, 2008

“Kamis, 8 Mei 2008 | 02:26 WIB
Maria Hartiningsih dan Ninuk Mardiana Pambudy

Sungguh tak mudah mengeksplorasi strategi pemberdayaan perempuan di tengah cengkeraman politik kebencian dan politisasi identitas yang dimainkan elite politik. Penelitian yang dilakukan di Indonesia, Iran, Pakistan, dan China menyingkapkan, di tengah pertarungan politisasi agama, sistem patriarkhi, dan demokratisasi, prakarsa-prakarsa pemberdayaan perempuan akan senantiasa berhadapan dengan kontrol terhadap tubuh perempuan.

Benang merah hasil penelitian ”Pemberdayaan Perempuan dalam Konteks Muslim: Jender, Kemiskinan dan Demokratisasi dari Dalam ke Luar” yang dipaparkan di Jakarta beberapa saat lalu itu merupakan penegasan penting tentang permasalahan inti saat ini.

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Kamala Chandrakirana mengatakan, bagi Indonesia, penegasan itu dibutuhkan karena salah satu dampak perebutan kekuasaan para elite politik adalah lahirnya pendangkalan, bahkan penyangkalan dan pengabaian terhadap masalah-masalah besar yang dihadapi masyarakat.

Penegasan itu juga sangat penting bagi Iran dan Pakistan. Farida Shaheed dari Shirkat Gah Women’s Resource Centre Pakistan mengungkapkan, perjuangan gerakan perempuan di negeri itu merupakan tanggapan atas berkelindannya tradisi budaya, fundamentalisme agama, hukum, dan tata pemerintahan yang menegasikan hak asasi perempuan. ”Fundamentalisme merupakan fenomena kontemporer, dan bukan tentang agama, tetapi tentang politik dan kekuasaan,” ujarnya.

Aktivis hak asasi manusia dari Iran, Shadi Sadr, menambahkan, persoalan perempuan dan jender merupakan isu krusial dan mengalami politisasi pascarevolusi Iran. Perdebatan mengenai hal itu dipandang sebagai tantangan terhadap republik Islam. Karena visi jender merupakan bagian yang sangat penting dari identitas Islam, ”pemberdayaan” perempuan tak terpisahkan dari pasang-surut situasi politik terkait dengan interpretasi sharia.

Kelompok minoritas

Kamala menggarisbawahi temuan tim peneliti Indonesia yang diwakili oleh Risma Umar dan Siti Murwati Khodijah tentang pelemahan perempuan di Indonesia dengan menunjuk pada 27 produk kebijakan di tingkat lokal yang melakukan pembatasan, pengendalian, dan kriminalisasi terhadap perempuan.

Ke-27 produk kebijakan itu tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari 88 kebijakan lokal yang menggunakan agama dan moralitas sebagai landasan bagi perumusan kebijakan, dan menempatkan negara sebagai polisi moral dalam kehidupan sosial warga.

Alih-alih mengatasi masalah pemiskinan dan diskriminasi, elite politik justru menciptakan ”musuh” bersama yang umumnya menyasar komunitas minoritas dan marjinal. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan dan rasa adil, elite politik lebih senang mencekal dan menghakimi para perempuan yang menunjukkan kedaulatan diri.

”Otonomi daerah yang merupakan bagian integral dari seluruh proses demokratisasi di Indonesia ternyata merupakan lahan subur bagi politisasi identitas oleh para elite politik dan kekuatan fundamentalisme agama,” kata Kamala.

”Sementara lembaga-lembaga nasional, seperti Mahkamah Agung, terus-menerus membuat penyesuaian-penyesuaian untuk mengakomodasi sistem hukum Islam tingkat lokal ke dalam sistem hukum negara Indonesia,” ia menambahkan.

Menurut Farida, bagi kelompok fundamentalis yang hendak membentuk negara Islam versi mereka, kontrol terhadap perempuan merupakan langkah awal yang sistematis untuk menundukkan. Aljazair, Afghanistan, Iran, dan Pakistan adalah contoh paling jelas. Tindakan kontrol itu termasuk larangan mendengarkan musik, keharusan memakai hijab, dan larangan bagi dokter laki-laki merawat pasien perempuan. Di Pakistan, pendidikan anak perempuan dan vaksinasi polio termasuk di dalamnya.

Yang ”berbeda”

Namun, target kontrol sebenarnya tak hanya perempuan, lanjut Farida, tetapi kelompok minoritas, termasuk aliran Islam yang berbeda. Pemikiran dan tindakan yang berbeda menjadi target, karena senjata politik esensialis adalah dikotomi palsu: ”kita” versus ”mereka” dan menetapkan definisi tentang ”yang lain”. Politik yang menggunakan identitas kolektif sebagai alat kontrol, selalu menebarkan ancaman dan ketakutan untuk membisukan suara ”yang berbeda”.

Pandangan Kamala senada dengan Farida. ”Dalam konteks Indonesia, penegakan hak-hak asasi golongan minoritas dan prinsip keberagaman sebagai landasan bangsa tak terpisahkan dari agenda pemberdayaan perempuan di Indonesia,” tegasnya.

Ia menyebut proyek mengegolkan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) tidak terlepas dari proyek serupa di tingkat nasional dari pelaku-pelaku yang sama, termasuk upaya pelarangan Ahmadiyah melalui Surat Keputusan Bersama antara Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam konteks ini, penelitian Semarak Cerlang Nusa (SCN)-Consultancy, Research and Education for Social Transformation (CREST) dan Solidaritas Perempuan bersama Women’s Empowement in Moslem Context (WEMC) sangat penting untuk membantu melepaskan diri dari cengkeraman politik kebencian dan politisasi identitas yang sedang marak dimainkan elite politik.

Menghapus Diskriminasi yang Mengatasnamakan Demokrasi

May 8th, 2008

Kamis, 8 Mei 2008 | 02:27 WIB
Ninuk Mardiana Pambudy dan Maria Hartiningsih

Meskipun Undang-Undang Dasar menjamin ”setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, hak untuk terbebas dari diskriminasi tidak serta-merta didapat warga negara.

Setelah 10 tahun reformasi dan 100 tahun kebangkitan nasional, perempuan Indonesia masih mengalami diskriminasi. Salah satu sumber diskriminasi seperti ditemukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah kebijakan daerah. Komnas Perempuan bahkan menyebut kebijakan daerah tersebut sebagai tantangan baru yang terbesar bagi perempuan Indonesia.

Otonomi daerah mendapatkan payung hukum melalui Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 Ayat (2) bab tersebut menyebutkan bahwa pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Ayat (5) menyebutkan, pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Konsekuensi dari ayat (5) tersebut, maka ayat (6) menyebutkan, ”pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”.

Permasalahan muncul ketika berbagai peraturan daerah tersebut tidak mengacu pada peraturan di atasnya dan bahkan ketika berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak menyejahterakan masyarakat.

Laporan tahunan Komnas Perempuan mengenai situasi perempuan Indonesia tahun 2007 mencatat, terdapat 27 kebijakan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan, 17 kebijakan di antaranya bersifat mengkriminalkan perempuan dan sisanya mengendalikan tubuh perempuan. Ke-27 kebijakan tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari 88 kebijakan daerah yang menggunakan agama dan moralitas sebagai landasan.

Menggunakan peluang

Hal di atas memperlihatkan, pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara untuk bebas dari diskriminasi belum dapat terjadi dengan sendirinya. Warga negara belum bisa berharap pemerintah memenuhkan hak tersebut. Di sisi lain, perlindungan oleh UUD 1945 memberi peluang pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan.

Peluang itu pula yang dimanfaatkan Komnas Perempuan dengan memperingati Hari Kartini di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (29/4) lalu. Hal ini memperlihatkan pentingnya peran lembaga ini dan lembaga negara lain dalam pemenuhan hak-hak konstitusi warga, termasuk perempuan dan warga minoritas.

Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dalam sambutan kuncinya menyebutkan antara lain, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin UUD 1945 tetap harus sesuai dengan kondisi warga negara yang beragam.

Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional tanpa memerhatikan adanya perbedaan justru akan mempertahankan, bahkan memperlebar, perbedaan tersebut. ”Tanpa perlakuan khusus, perempuan tidak akan dapat mengakses perlindungan dan pemenuhan hak konsitusionalnya karena perbedaan dan pembedaan yang dihasilkan dan dilanggengkan oleh struktur masyarakat patriarkhis,” kata Jimly.

Perlakuan khusus sebagai diskriminasi positif dimungkinkan oleh UUD 1945 melalui Pasal 28H Ayat (2): ”Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.

Dalam hubungannya dengan tugas MK sebagai lembaga yang antara lain mengawal konstitusi, sebagai penafsir konstitusi, dan melindungi hak-hak konstitusi warga negara, Jimly mengatakan, ada keterkaitan antara fungsi dan tugas Komnas Perempuan dan Mahkamah Konstitusi.

Keterkaitan itu antara lain dalam melakukan kajian eksekutif terhadap perundangan dan kebijakan pemerintah yang bias jender. Ketua MK mengajak Komnas Perempuan tidak terjebak dalam penanganan kasus, tetapi masuk ke dalam reformasi kebijakan publik.

Politik identitas

Dalam seminar peringatan Hari Kartini di Mahkamah Konstitusi itu, paparan Direktur Eksekutif Reform Institute dan Kepala Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Paramadina Yudi Latif memperlihatkan, tantangan besar bangun keindonesiaan saat ini adalah menguatnya politik identitas dan fanatisme.

Politik identitas menguat setelah bergesernya situasi politik Indonesia dari rezim otoriter menuju demokrasi. Politik identitas menekankan perbedaan identitas kolektif berdasarkan etnis, bahasa, agama, dan jender. Yang harus diwaspadai dari kecenderungan di atas bukan dialektika yang muncul karena adanya perbedaan, melainkan kemungkinan munculnya keyakinan bahwa identitas hanya bisa dipertahankan dan diamankan dengan cara menghabisi perbedaan dan keberlainan.

Menguatnya politik identitas itu juga mengkhawatirkan karena disertai kekerasan. Jejaknya bisa dilihat mulai dari kekerasan terhadap keturunan Tionghoa pada tahun 1998/1999, kekerasan oleh negara dan masyarakat di Papua, Timor Timur, Kalimantan Barat, Maluku, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Jawa Timur.

Kecenderungan yang muncul seiring adalah fanatisme pada masyarakat sipil yang dalam pertautannya dengan kelompok politis melahirkan kekerasan dan diskriminasi berbasis jender, etnis, dan agama.

Fanatisme, menurut Yudi, menolak rasionalitas dan peraturan hukum yang dapat menjamin keberlangsungan kehidupan publik. Salah satu perwujudan fanatisme adalah munculnya gejala penggunaan agama dan moralitas sebagai dasar dalam kebijakan daerah setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Kebijakan—Yudi memakai istilah ”perda syariah”-tersebut, menurut Yudi, terdapat setidaknya di 12 provinsi, yaitu Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Kebijakan itu ada yang setingkat provinsi (6 kebijakan), kabupaten (38 buah), dan kota (2 buah).

Masalah sosial baru

Berbagai kebijakan daerah tersebut, ketika menyangkut isu tertentu, menurut Yudi, justru sering kali mendatangkan masalah sosial baru berupa ketidakadilan jender dan pembatasan kebebasan perempuan dalam kehidupan publik. Contohnya, pengaturan cara berpakaian dan kriminalisasi perempuan sebagai pembangkit syahwat.

Yudi mempertanyakan, bila tujuannya memperbaiki moral masyarakat, mengapa berbagai kebijakan tersebut tidak menyentuh wilayah moralitas struktural yang lebih bersifat publik, seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, kejahatan terhadap hak asasi manusia, dan kejahatan publik lain yang melekat dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan daerah.

Untuk mengatasi masalah di atas, Yudi mengajak kembali kepada Pancasila yang sila pertamanya menghendaki agar nilai-nilai ketuhanan mendasari kehidupan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini mengemban misi profetik yang tercantum dalam empat sila lainnya.

Sementara itu, pendiri Komnas Perempuan, Saparinah Sadli, meyakini bahwa negara, termasuk berbagai kebijakan di daerah, tidak dapat menghalangi gerak maju perempuan Indonesia di ruang publik. Keyakinan itu disampaikan bahkan seraya mengakui tantangan yang dihadapi perempuan Indonesia saat ini tidak menyurut, bahkan semakin kompleks.

”Perempuan, terutama yang muda, akan terus menggalang kekuatan untuk menuntut negara memenuhi hak-hak mereka. Pemenuhan hak konstitusional ini bukan hanya tugas gerakan perempuan, tetapi juga tugas negara, seperti janji Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Saparinah.

Kampanyekan Antikonsumerisme bagi Perempuan

May 4th, 2008

 Sunday, 04 May 2008

Desainer terkemuka dunia,Vivienne Westwood,67,mendapatkan penghargaan atas kontribusinya yang besar pada dunia fesyen.

MANTAN gurusekolahdasaritu mendapatkan gelar doktor kehormatan dari Universitas Heriot-Watt di Edinburgh, Inggrispertengahan Aprilyanglalu. Vivienne, yang mendesain pakaian lebih dari tiga dekade lamanya, layak mendapatkan gelaritu.Meskibegitu,diamengaku aneh mendapati kenyataan sering mendapat penghargaan.

”Saya sebenarnya hanya pembaca, tapi saya menerima gelar ini karena kemampuan saya,”tuturnya kepada BBC. Vivienne menyatakan dirinya akan menggunakan gelar itu untuk memperjuangkan program-program mulai seni, lingkungan, hingga hak asasi manusia.”Saya melakukan penelitian dalam semua bidang. Saya pun memiliki opini tentang apa yang ada di bumi ini.

Hasilnya, saya memiliki program,”ujarnya. Perempuan kelahiran 8 April 1941 di Tintwistle,Glossop, Derbyshire, Inggris ini suka berunjuk rasa untuk memperjuangkan pendapatnya. Dia dikenal sebagai aktivis politik.Tidak jarang, dia terjun langsung menyuarakan pendapat memperjuangkan kaum tertindas.Pada September 2005,Vivienne bergabung dengan kelompok hak asasi manusia (HAM) Liberty.

Dia membuat kaus bertuliskan ”Saya Bukan Teroris, tolong jangan tangkap saya”. Dia mendukung penuh dana ataupun turun ke jalan untuk mengampanyekan HAM. ”Saya ingat ketika masih sekolah, guru pelajaran sejarah, Mr Scott. Dia menjelaskan tentang semua orang memiliki hak yang sama di depan hukum,”ujarnya. Pada Paskah 2008 lalu, Vivienne ikut berunjuk rasa mendukung perlucutan senjata nuklir di Berkshire.

Baginya, senjata nuklir mengancam keselamatan manusia di seluruh dunia. Vivienne disebut banyak pihak sebagai perempuan yang tidak lepas dari kontradiksi. Dia menolak klaim perempuan lekat dengan budaya konsumerisme. Dia mengampanyekan antikonsumerisme bagi kalangan perempuan. Tidak mengherankan, apa yang diperjuangkannya bertolak belakang dengan apa yang dilakukannya. Tapi dia tidak peduli. ”Inilah saya,”tegasnya.

Bahkan, Vivienne juga pernah mengampanyekan antifesyen.Aneh bukan? Baginya, perempuan dan lelaki harus melaksanakan prinsip yang efisien dan efektif dalam membeli pakaian,bukannya membeli tanpa perhitungan. Semua pernyataannya dibuktikan,salah satunya dia membuat kaus bertuliskan ”Saya Mahal” dengan harga Rp1,84 juta.

Kampanyenya yang juga terkenal, antara lain seruan untuk jangan membeli pakaian banyak-banyak. ”Beli pakaian secukupnya,”serunya. Tak ayal,banyak kalangan yang menilai sikapnya yang unik itu justru menarik perhatian. Seorang desainer seharusnya menyarankan para pembeli untuk membeli pakaian sebanyak-banyaknya, tapi Vivienne tidak melakukan itu.

”Semua yang dilakukan orang harus sempurna, sama seperti kamu menyusun kartu membentuk sebuah bangunan,”ujarnya. Kariernya di bidang fesyen tidak diragukan lagi.Pengaruh dan gaya busana yang ditawarkan desainer kelahiran Inggris ini kerap menjadi inspirasi rekan-rekan dan yuniornya. Dia sosok desainer yang konsisten dengan gayanya yang urakan.

Tidak heran jika kalangan pencinta mode Eropa menyebut koleksi Westwood sebagai Funk Style, yang pada masa awalnya belum begitu dikenal. Dia juga dijuluki Ratu Punk. Dia kenal bagi pencinta dandanan unik.Meski usianya tidakbisadibilangmuda,kreasi baju rancangannya tetap up to date, energik, dinamis, dan lekat dengan anak muda. Vivienne memang selalu ingin membuat desain baju yang punya ”magnet”, membuat semua orang tertarik memakai.

Minimal, menikmati rancangannya ketika ditampilkandalamperagaanbusana kelas dunia. Dia dipercaya grup musik beraliran punkSex Pistols buat merancang semua keperluan panggungnya. Suami keduanya,Malcolm McLaren, dikenal sebagai manajer Sex Pistol. Gaya urakan yang biasa dibawakan Westwood pada busananya dikemas dalam berbagai potongan.Mulai gaun malam hingga gaya busana seharihari. Namun, yang paling dikenal dari Westwood adalah desainnya yang kerap menggunakan siluet lebar bervolume dengan efek shocking melalui detail-detailnya. (andika hendra mustaqim)

Kesetaraan Gender Untungkan Pria & Wanita

May 4th, 2008

Jum’at, 25 April 2008 - 16:40 wib
KESETARAAN gender tidak hanya menguntungkan wanita, juga pria. Kuncinya, kaum hawa harus mencapai kemandirian finansial terlebih dahulu.

Sebab, tidak bisa dimungkiri, kini wanita pun menjadi tulang punggung keluarga. Tokoh feminis Kanada Irshad Manji menyatakan, feminisme radikal bukanlah jawaban atas perjuangan kesetaraan perempuan, melainkan kesetaraan posisi antara laki-laki dan perempuan dengan keunikannya masing masing. Tidak ada henti-hentinya semangat mengalir deras dari pemikiran muslimah ini jika sedang berbicara tentang feminisme.

“Kesetaraan tidak bisa terwujud jika tidak melibatkan pria. Sebab, antara pria dan wanita sama-sama diuntungkan dengan adanya kesetaraan gender,” ujarnya, seusai peluncuran bukunya, Beriman Tanpa Rasa Takut, di Jakarta kemarin.

Berdasarkan catatan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Arab Human Development Report 2002 disebutkan bahwa negara-negara Timur Tengah mengabaikan energi dari setengah penduduk mereka yakni kaum perempuan. Irshad menuturkan, fakta menunjukkan pemberdayaan perempuan merupakan satu dari tiga defisit (kekurangan) yang diangkat laporan tersebut, selain ilmu pengetahuan dan kebebasan. Menurut Irshad, dengan menutupi defisit yang pertama dapat meningkatkan ilmu pengetahuan dan kebebasan. Membantu perempuan memiliki kemandirian finansial secara massal akan menunjang usaha-usaha mereka, yang sering sembunyi-sembunyi untuk menjadi terpelajar.

Bayangkanlah jika sebagai seorang wirausahawan, perempuan memiliki asetaset yang bisa dipelihara, dia akan memiliki lebih banyak lagi alasan untuk belajar membaca. Menurut dia, banyak wanita sangat potensial dan mahir menjalankan bisnis mikro. Dia sangat merekomendasikan didorongnya program kredit mikro pada semua negara. Tidak hanya negara berkembang, negara maju pun bisa memberlakukan hal yang sama. Sebab, inilah salah satu jalan paling rasional bagi pemberdayaan perempuan sekaligus ekonomi masyarakat.

“Padahal, jika perempuan diberikan kesempatan berkarya, akan banyak sektor sumber mata pencaharian yang bakal tercipta,” ungkap wanita yang memperoleh penghargaan Chutzpah Award dari Oprah Winfrey ini.

Kredit mikro tidak hanya bisa diakses wanita, juga pria. Jika sektor bisnis mikro berkembang, pemerintah tidak perlu lagi pusing memikirkan pembukaan lapangan kerja untuk atasi pengangguran. Sebab, lapangan pekerjaan itu akan terbuka dengan sendirinya. Selain itu, bisnis mikro akan membuat terbuka sektor-sektor lapangan kerja lainnya. Sebab, sifat sektor bisnis ini sangat fleksibel.

“Muhammad Yunus dengan Grameen Bank telah membuktikan bahwa bisnis mikro mampu memberi jawaban tantangan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” papar pengarang yang sangat kontroversial ini.

Irshad yang mendapatkan predikat sebagai feminis abad ke-21 dari majalah Ms membantah bahwa agama sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender. Dia mencontohkan istri Nabi Muhammad SAW yang menopang perekonomian keluarga sebagai wanita saudagar kaya di Arab pada zamannya. Dengan demikian, pemikiran bahwa wanita muslim tidak boleh berkiprah di luar rumah sangatlah bertentangan dengan ajaran Muhammad. Irshad juga memastikan bahwa ajaranajaran agama lain pun mengajarkan kesetaraan gender.

“Kedua pihak antara pria dan wanita memiliki peran yang unik sehingga tidak bisa dikatakan yang satu mendominasi yang lain. Keduanya harus setara dan bekerja sama,” tandas peraih Honor Roll 2004 dari Maclean’s sebagai orang Kanada yang sangat berpengaruh.

Menurut dia, ada alasan kuat mengapa wanita muslim harus terlibat dalam kegiatan bisnis mikro. Secara kritis, kapitalisme yang sadar akan Tuhan serta ditopang oleh peran perempuan mungkin bisa menjadi jalan untuk memulai reformasi terhadap kaum hawa itu.

Sebab, di negara-negara mana pun di dunia, termasuk Indonesia, program kredit mikro masih sekadar slogan ketimbang terwujud dalam kenyataan. Alasannya sangat klise. Tidak ada jaminan usaha dan sangat berisiko terjadi kredit macet. Sebab, menurut kubu yang tidak menyukai program kredit mikro ini, pengusaha kecil biasanya tidak disiplin dalam pengembalian kredit.

Padahal, banyak contoh membuktikan bahwa program kredit kecil justru minim kredit macet. Sejak 1980-an, Muhammad Yunus mulai mendirikan Bank Grameen di Bangladesh. Grameen adalah bahasa Bengali untuk “desa” dan bank ini meminjamkan uang dalam jumlah kecil kepada orang yang dianggap tak tersentuh oleh para pemberi pinjaman standar, terutama mereka yang tidak memiliki tanah, yang kebanyakan perempuan.

Saat ini, jika mengandalkan sektor pekerjaan formal, masih merugikan posisi perempuan. Pekerja perempuan selalu mendapatkan gaji lebih rendah dibandingkan laki-laki. Contoh di Kanada, perempuan mendapatkan gaji 25 persen lebih rendah dibandingkan pekerja pria untuk jenis pekerjaan yang sama. Padahal, kualitas hasil pekerjaan yang dikerjakan lakilaki belum tentu selalu lebih baik.
(Sindo Sore//tty)

Berpikir Kritis Irshad Manji

May 4th, 2008

Irshad Manji

Minggu, 4 Mei 2008 | 01:19 WIB

Ninuk Mardiana Pambudy & Ilham Khoiri

Nama Irshad Manji (40) mungkin belum dikenal luas di Indonesia, meskipun bukunya yang berjudul asli ”The Trouble with Islam Today: A Wake-Up Call for Honesty and Change” (2003) telah diterjemahkan di 30 negara.

Buku dalam terjemahan bahasa Indonesia, “Beriman Tanpa Rasa Takut, Tantangan Umat Islam Saat Ini” yang diterbitkan Koalisi Perempuan Indonesia dan Nun Publisher diluncurkan di Perpustakaan Nasional Jakarta, Selasa (22/4).

”Ini kunjungan pertama saya ke Indonesia dan insya Allah bukan yang terakhir,” kata Irshad ketika ditemui hari Senin (21/4) di Jakarta.

Selain untuk peluncuran buku, Irshad juga ingin mengenal lebih jauh toleransi beragama bangsa Indonesia yang menurut dia dapat menjadi contoh bagi dunia. Dia melakukan diskusi dengan kalangan akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada, bertemu dengan ormas perempuan di Pesantren Krapyak, dan seniman di Yogyakarta.

Read the rest of this entry »

Radio Korbankan Idealisme untuk Bertahan Hidup

May 3rd, 2008

Senin, 28 April 2008 | 12:10 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS - Banyak radio mengorbankan idealisme demi kepentingan komersial. Ini menjadi problem klasik radio ketika harus bertahan di tengah ketatnya persaingan antarradio di DI Yogyakarta.

“Ini realitas yang terjadi dan tak bisa dihindari karena bagaimanapun radio harus bertahan hidup,” ujar Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY Rahmat Arifin seusai melakukan evaluasi dengar pendapat (EDP) terhadap pemohon radio Arma 11 yang berpindah dari kanal AM ke FM, Sabtu (26/4).

Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM, DIY mendapat jatah 42 kanal FM yang semuanya sudah terisi. Arma 11 adalah salah satu pemohon yang tengah mengurus izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Diperkirakan KPID masih harus melakukan EDP terhadap dua radio komunitas dan sekitar 10 radio komersial yang tengah memperbaharui IPP. IPP harus diperbaharui tiap lima tahun.

Mengambil contoh kasus Arma 11, Rahmat menilai radio ini sudah semakin mengurangi porsi perjuangan sebagaimana misinya dulu. Radio Arma 11, sebagaimana dikatakan Direkturnya, Bambang Supratikno, didirikan untuk meneruskan semangat perjuangan pahlawan angkatan 1966 yang membasmi komunisme di Indonesia. Program-program dahulu banyak ditujukan untuk masyarakat pinggiran kota dan generasi tua.

“Seiring perkembangan zaman, visi berubah. Radio lebih dipusingkan dengan persoalan cara bertahan,” ujar Rahmat.

Hal itu juga menjadi keprihatinan anggota KPID DIY, Ki Gunawan. Ia mengkritik program-program Arma 11 yang tak lagi banyak membuka ruang bagi program dengan spirit perjuangan.

Salah satu alasan ialah keputusan Arma 11 untuk memosisikan diri sebagai radio yang menyiarkan lagu dangdut. Musik dangdut dianggap mampu menarik pasar dan penonton yang besar. “Sekarang ini muatan dangdut lebih dominan daripada program bermuatan perjuangan,” ujarnya.

Ki Gunawan misalnya mengusulkan perlunya program tentang kaum muda yang aktif dalam gerakan-gerakan mahasiswa. “Spirit perjuangan yang dibawa Arma 11 harus dikontekstualisasikan sesuai perubahan zaman,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Bambang Supratikno mengakui Arma 11 memang menggunakan dangdut untuk menarik pasar. Namun, visi dan misi yang diperjuangkan masih tetap diaplikasikan pada programnya meskipun tidak banyak. “Kami masih punya acara ronda juga ketoprak. Mungkin tidak banyak acara seperti itu di radio di DIY,” katanya. (A11)